"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Bernard Hanafi Kalalo terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa KPK Nanang membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2019).
Bernard diyakini bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Uang suap yang diberikan untuk Sri Wahyumi sebesar Rp 595 juta agar memenangkan perusahaan milik Bernard atas proyek di kabupaten tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus bermula ketika Wahyumi memerintahkan orang kepercayaannya, Benhur Lalenoh, menawarkan paket pekerjaan kepada para pengusaha di Manado. Namun, menurut jaksa, ada syarat di balik tawaran tersebut yaitu commitment fee sebesar 10 persen.
Bernard sebagai salah seorang pengusaha berkeinginan mendapatkan proyek di Talaud. Dia bersama Benhur kemudian menemui Wahyumi untuk menanyakan tentang paket pekerjaan proyek yang bisa dikerjakannya.
Bernard pun mendapatkan 2 proyek revitalisasi pasar dari Wahyumi. Setelah itu, jaksa mengatakan Bernard menggunakan perusahaan bernama CV Minawerot Esa untuk proyek revitalisasi Pasar Beo dengan nilai proyek Rp 2,8 miliar. Sedangkan proyek revitalisasi Pasar Lirung dengan nilai proyek Rp 2,9 miliar, Bernard memakai perusahaan bernama CV Militia Christi.
Usai memperoleh proyek itu, jaksa menyebut Bernard diminta Sri Wahyumi memenuhi commitment fee. Bernard pun memberikan uang hingga barang mewah pada Wahyumi melalui Benhur. Berikut rincian pemberian tersebut:
- Tanggal 22 April 2019, Bernard memberikan telepon satelit merek Thuraya beserta pulsa Rp 32 juta untuk Wahyumi di Mal Kelapa Gading Jakarta;
- Tanggal 25 April 2019, Bernard meminta adiknya membeli tas tangan merek Balenciaga seharga Rp 32,9 juta dan tas tangan merek Chanel seharga Rp 97,3 juta;
- Pada 26-27 April 2019, Bernard menyerahkan uang Rp 100 juta kepada Ariston Sasoeng selaku Ketua Pengadaan Kerja Pengadaan Jasa Konstruksi;
- Pada 28 April 2019, Bernard, Benhur, dan Beril memesan jam tangan merek Rolex seharga Rp 224 juta; dan
- Pada 29 April 2019, Bernard, Benhur, dan Beril membeli cincin merek Adelle seharga Rp 76,9 juta dan anting merek Adelle seharga Rp 32 juta.
Tonton juga video Dikasih Tas Hingga Berlian, Bupati Talaud: Dia Senang dengan Saya:
(fai/fdn)