"Gugatan saya ini terhadap PLN yang menyebabkan saya terlunta-lunta 7 jam lebih di Stasiun Bogor. Karena blackout itu menyebabkan KRL tidak bisa beroperasi untuk dari Bogor ke Jakarta, waktu itu saya mau pulang dari Bogor ke Jakarta," kata Tigor, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (21/8/2019).
Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 696/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel. Tigor mengatakan dia tiba di Stasiun Bogor sekitar pukul 13.00 WIB pada Minggu (4/8). Kala itu, Tigor mengatakan dirinya menunggu kejelasan pemadaman listrik, hingga akhirnya dirinya pulang ke Jakarta dijemput sang anak pukul 21.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menilai PLN tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28-29 UU No 30/2009 tentang Ketenagalistrikan. Pada petitumnya, dia meminta hakim menyatakan PLN bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dan meminta PLN meminta maaf secara terbuka. Tigor juga menuntut ganti rugi senilai Rp 6.500.
"Kenapa tuntutannya hanya Rp 6.500? Karena itu menggantikan saya membayar tol dari Bogor ke Jakarta. Karena tadi dijemput naik mobil sama anak saya. Kan tol itu Bogor-Jakarta, Jakarta-Bogor kan Rp 6.500, jadi saya hanya minta Rp 6.500 ganti ruginya," ujar Tigor.
Simak video Ikan Koi Mati Gegara Listrik Padam, PLN Digugat Rp 9,2 Juta:
(yld/tsa)