PDIP: Amendemen UUD hanya untuk GBHN, Tak Ubah Sistem Pemilihan Presiden

PDIP: Amendemen UUD hanya untuk GBHN, Tak Ubah Sistem Pemilihan Presiden

Jabbar Ramdhani - detikNews
Rabu, 21 Agu 2019 08:23 WIB
Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah (Foto: Dok MPR)
Jakarta - PDIP menyatakan wacana amendemen terbatas UUD 1945 hanya dilakukan terhadap Pasal 3 untuk menghadirkan kembali garis besar haluan negara (GBHN). Amendeman terbatas UUD 1945 tidak akan mengubah sistem pemilihan presiden.

"Rekomendasi MPR melakukan amendemen UUD untuk menghadirkan Haluan Negara dilakukan dengan komitmen sebagai amendemen terbatas yaitu amendemen hanya akan dilakukan terhadap Pasal 3 UUD dengan menambahkan kewenangan kepada MPR untuk menetapkan Haluan Negara," kata Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah kepada wartawan, Selasa (20/8/2019) malam.

Basarah menegaskan, pemilihan presiden tetap dilakukan secara langsung. Selain itu, nantinya tidak ada pengubahan presiden bertanggung jawab kepada MPR.
"Amendemen terbatas UUD ini tidak akan mengubah sistem pemilihan presiden dan wakil presiden yang dipilih langsung oleh rakyat sebagai ciri utama sistem pemerintahan presidensial dan terhadap pelaksanaan haluan negara ini tidak ada mekanisme pertanggungjawaban yang dapat berujung kepada pemberhentian presiden dan wakil presiden," ujar Wakil Ketua MPR ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Basarah mengatakan ketika GBHN sudah ada, nantinya akan menggantikan kedudukan UU 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Basarah mengatakan haluan pembangunan nasional akan dibuat dalam jangka waktu 25 tahun dan dibuat turunannya tiap 5 tahun.

Basarah mengatakan calon presiden pun masih tetap bisa menyampaikan visi misi saat kampanye asal didasarkan pada GBHN. Adanya GBHN, lanjutnya, diharapkan membuat ada kesinambungan pembangunan dari satu periode pemerintahan ke pemerintahan lainnya.
"Keberadaan haluan negara ini akan makin melengkapi sempurna nya bangunan ketatanegaraan Indonesia berdasarkan sistem presidensial yaitu Indonesia memiliki Pancasila sebagai haluan ideologi negara, UUD NRI Tahun 1945 sebagai haluan konstitusional negara dan haluan negara sebagai kebijakan dasar pembangunan negara," ucap dia.

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) khawatir jika ada GBHN, presiden tak bisa kampanye visi misi. Sebab menurutnya GBHN bertentangan dengan pemilihan langsung presiden. JK juga meminta wacana amendemen ini untuk dikaji lebih dalam karena ada kekhawatiran dengan dibangunkannya GBHN, juga akan bertentangan dengan rancangan pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) yang sudah disusun.

"Kalau GBHN itu dimunculkan kembali, maka efeknya adalah pemilihan presiden itu tidak bisa lagi berkampanye menyampaikan visi masing-masing," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (20/8).




Soal Amandemen UUD 1945, Ketua MPR: Hanya GBHN, Titik!:

[Gambas:Video 20detik]

(jbr/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads