"Kita menunggu dan menghormati proses hukum. Setelah ada keputusan, baru UGM bisa memutuskan langkah selanjutnya," ujar Kapala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol UGM, Iva Aryani saat dihubungi detikcom, Selasa (20/8/2019).
Iva menambahkan, JA merupakan mahasiswa UGM program S1. Namun, JA saat ini sedang tidak aktif pada semester ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JA menjadi tersangka penyebaran foto dan video porno dan ditangkap setelah keluarga korban melaporkan ke polisi. JA lalu ditangkap pada 15 Juli.
JA tak hanya menyebar video porno dirinya dan pacarnya ke media sosial (medsos) seperti Whatsapp dan Line, namun dia juga mengirim materi tak pantas itu ke orang tua pacarnya. Dia mengaku sakit hati hubungannya tak direstui. (rvk/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini