Tersangka Penyebar Video Porno Mahasiswa UGM, Kampus Hormati Proses Hukum

Tersangka Penyebar Video Porno Mahasiswa UGM, Kampus Hormati Proses Hukum

Rivki - detikNews
Selasa, 20 Agu 2019 20:52 WIB
JA (26) tersangka penyebar video porno (Foto: Usman Hadi/detikcom)
Jakarta - Mahasiswa UGM berinisial JA (26) dijadikan tersangka kasus penyebaran video porno. Pihak kampus UGM mengaku menghormati proses hukum yang sedang dijalani kepolisian.

"Kita menunggu dan menghormati proses hukum. Setelah ada keputusan, baru UGM bisa memutuskan langkah selanjutnya," ujar Kapala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol UGM, Iva Aryani saat dihubungi detikcom, Selasa (20/8/2019).

Iva menambahkan, JA merupakan mahasiswa UGM program S1. Namun, JA saat ini sedang tidak aktif pada semester ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang bersangkutan tercatat sebagai mahasiswa UGM S1 namun tidak aktif di semester ini," ucap Iva.



JA menjadi tersangka penyebaran foto dan video porno dan ditangkap setelah keluarga korban melaporkan ke polisi. JA lalu ditangkap pada 15 Juli.

JA tak hanya menyebar video porno dirinya dan pacarnya ke media sosial (medsos) seperti Whatsapp dan Line, namun dia juga mengirim materi tak pantas itu ke orang tua pacarnya. Dia mengaku sakit hati hubungannya tak direstui. (rvk/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads