Hakim yang Vonis Bebas 9 Polisi Terkait 4 Kg Sabu Dilaporkan ke MA

Hakim yang Vonis Bebas 9 Polisi Terkait 4 Kg Sabu Dilaporkan ke MA

Agus Setyadi - detikNews
Selasa, 20 Agu 2019 18:05 WIB
ilustrasi (dok.detikcom)
Banda Aceh - Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin melaporkan hakim PN Idi ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) karena memvonis bebas 12 pengedar sabu. Sembilan di antara terdakwa merupakan oknum polisi.

"Laporan ini merupakan bentuk kekecewaan dan rasa luka terhadap keadilan masyarakat yang di sampaikan kepada kami. Dan kami meneruskan ini dengan melaporkan ke Badan Pengawas MA sebagai lembaga yang berwenang untuk mengambil tindakan atas perilaku hakim di lingkungan MA," kata Safaruddin dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (20/8/2019).

Pengaduan dibuat YARA pada Senin (19/8) kemarin dan diterima oleh Sanda, staf di Bawas MA. Saat membuat laporan, Safaruddin juga melampirkan beberapa kliping media yang memuat tentang vonis bebas tersebut.

Menurut Safar, vonis bebas terhadap terdakwa ini dapat menimbulkan ketidak percayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. YARA melaporkan ketiga hakim agar dilakukan pemeriksaan terhadap proses pengambilan putusan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam kasus ini oleh Mahkamah Agung agar tidak menimbulkan keresahan kepercayaan masyarakat khususnya di Aceh Timur," bebernya.

"Vonis bebas ini sangat mengejutkan masyarakat, dan dapat menimbulkan rasa kepercayaan masyarakat terhadap peradilan," katanya.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Idi, Aceh, memvonis bebas 12 terdakwa kasus penyelundupan sabu 4 kg. Dari jumlah itu, 9 di antaranya polisi.

Berdasarkan informasi yang dikutip detikcom dari website MA, Senin (5/8/2019), ke-12 orang itu diadili dengan berkas terpisah. Mereka di antaranya Sukadi Purnawan, Khairil, Mukhlis, Abu Bakar, Riki Wibowo, Hatta Muttaqien, Sugita Candra, Darwis, Yuhaidir, dan Rohman. Mereka dituntut bervariasi, maksimal 17 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsideritas. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya," kata majelis hakim Irwandi.




Tonton Video Pasca-vonis Bebas Pemerkosa 2 Bocah, Kepala PN Cibinong Diganti:

[Gambas:Video 20detik]




(agse/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads