Berdasarkan informasi yang dikutip detikcom dari website MA, Senin (5/8/2019), ke-12 orang itu diadili dengan berkas terpisah. Mereka di antaranya Sukadi Purnawan, Khairil, Mukhlis, Abu Bakar, Riki Wibowo, Hatta Muttaqien, Sugita Candra, Darwis, Yuhaidir, dan Rohman.
"Menyatakan terdakwa tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsideritas. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya," kata majelis hakim Irwandi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ke-12 nama itu dituntut dengan lama hukuman bervariasi, dari 10 tahun penjara hingga 17 tahun penjara. Seperti Darwis, Rohman, dan Yuhaidir yang dituntut 17 tahun penjara.
Adapun Sukadi Purnawan, Khairil, dan Mukhlis masing-masing dituntut 10 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa I Sukadi alias Wawan bin, terdakwa II Kahiril bin, dan terdakwa III Mukhlis bin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan subsideritas. Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum tersebut. Memerintahkan para terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya," kata Irwandi dalam sidang pada 25 Juli lalu. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini