"Suratnya sudah diterima oleh stafnya PLN. Belum ada yang bisa datang dari PLN. Jadi kita undur ya sidangnya," kata Hakim Zulkifli, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2019).
Sidang selanjutnya diagendakan pada Selasa (27/8). Sementara itu, Petrus mengaku alasannya menggugat PLN karena merasa dirugikan setelah empat ekor ikan koi peliharannya mati akibat mati listrik massal yang terjadi pada Minggu (4/8).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagai konsumen, kita menggugat ini karena PLN kami anggap telah melakukan perbuatan melawan hukum. Karena PLN punya kewajiban menyediakan layanan listrik kepada konsumen dengan keandala yang tidak diragukan, kualitas terbaik. Tapi ternyata kejadian kemarin ada pemadaman yang sekian lama, berdampak kepada konsumen," kata Petrus.
Dia mengatakan sebenarnya ada lebih dari lima ekor ikan koi yang mati akibat mati listrik tersebut. Namun yang dia ajukan gugatan ganti rugi empat ekor, yaitu dua ekor ikan koi shiro bekko 27 cm senilai Rp 300 ribu dan dua ekor ikan koi benigoi 45 cm senilai Rp 8,9 juta.
Total kerugiannya mencapai Rp 9,2 juta. Petrus mengatakan gugatannya tidak hanya bertujuan untuk meminta ganti rugi, tetapi juga agar PLN tidak mengulangi kesalahan yang sama terhadap konsumen. Petrus sungguh menyayangkan peristiwa mati listrik massal tersebut.
"Tidak soal nominalnya tapi hal yang lebih besar dari itu, yaitu untuk memberitahukan ke PLN bahwa ada tindakan yang sangat berurusan dengan masyarakat khususnya konsumen," ujarnya.
Tonton video Listrik Padam, Semua Geram!:
(yld/tsa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini