"Sanksi berat berupa pembebasan dari jabatan Ketua PN Bpp," demikian lansir website MA, Selasa (20/8/2019).
Juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, sebelumnya menyatakan sanksi ke atasan seperti kasus di atas sudah diatur. Yaitu dalam Perma 8/2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana diketahui, KPK menangkap Kayat pada 4 Mei 2019. KPK kemudian menetapkan Kayat sebagai tersangka karena diduga menerima suap untuk membebaskan Sudarman (SDM) dalam kasus pemalsuan surat. Kayat meminta fee Rp 500 juta untuk membebaskan Sudarman. Selain Kayat, KPK menetapkan Sudarman dan pengacaranya, Jhonson Siburian, sebagai tersangka.
Selain menjatuhkan saksi kepada I Ketut Tirta, MA menjatuhkan sanksi kepada 16 hakim lainnya karena melanggar disiplin sepanjang Juli 2019. Adapun dari panitera sebanyak 3 orang yang dijatuhi sanksi disiplin, 2 panitera muda, 4 panitera pengganti, dan 1 juru sita.
Tonton video Kena OTT KPK, Nyoman Dhamantra Akan Dipecat PDIP:
(asp/aan)