"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Bustami dan Terdakwa II Evita dengan pidana penjara masing-masing selama untuk Terdakwa 2 tahun dan 10 bulan dan untuk Terdakwa II 3 tahun," putus PN Padang sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa(20/8/2019).
Duduk sebagai ketua majelis Agus Komarudin dengan anggota Gutiarso dan Lifiana Tanjung. Majelis menyatakan pasutri itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana UU Perlindungan Konsumen. Yaitu Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan d UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana UU Perlindungan Konsumen 'Pelaku usaha memproduksi dan dan memperdagangkan barang tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa'," ujar majelis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sampel sate itu kemudian dikirim ke Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Padang. Berdasarkan Surat dari BBPOM Padang Nomor PW.10.93.01.19.396 tanggal 21 Januari 2019 menyatakan sate daging yang disampling di Simpang Haru dari pedagang sate KMS B positif mengandung babi'.
Kemudian aparat merazia Kedai Sate KMS B Simpang Haru Kecamatan Padang Timur Kota Padang pada 25 Januari 2019 sekira pukul 19.15 WIB. Pasutri itu kemudian ditangkap dan ditahan.
Simak Video "Heboh! Sate Dicampur Daging Babi Resahkan Warga Padang"
(asp/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini