"Otomatislah (dipecat setelah dijadikan tersangka). Nanti kita lihat seperti apa posisinya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mukri, saat dihubungi, Selasa (20/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk sementara ini, kami koordinasi dengan pihak KPK. Kami juga masih menunggu informasi lengkap dari KPK," kata Mukri.
Sejauh ini, yang diketahui ada 5 orang, termasuk jaksa tersebut, yang terjaring OTT KPK. Lima orang itu terdiri dari unsur 1 jaksa yang menjabat Jaksa Fungsional yang bertugas di TP4D Kejaksaan Negeri Yogyakarta, 2 orang pihak swasta, Kepala Bidang SDA Dinas PUPK Kota Yogyakarta, dan Ketua Pokja Badan Layanan Pengadaan Kota Yogyakarta.
Lima orang, termasuk jaksa, itu sudah tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan sejak pagi tadi. KPK rencananya akan menggelar perkara terkait status hukum lima orang itu pada siang ini. Lalu pimpinan KPK akan memutuskan siapa yang menjadi tersangka perkara itu.
"Siang ini gelar perkara akan dilakukan di KPK. Terkait dengan status hukum perkara ini, termasuk siapa saja yang menjadi tersangka akan diputuskan di forum ini oleh pimpinan setelah mendengar Tim Penindakan yang melaksanakan tugasnya dalam beberapa waktu belakangan," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, hari ini. (fai/dhn)











































