"Semua pelaku ditangkap saat beraksi di Desa Sembatu Jaya, BTS Ulu, Jumat (16/8). Ditangkap tanpa perlawanan," kata Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Wahyu S saat dihubungi, Selasa (20/8/2019).
Para pelaku pencurian yang ditangkap yakni, Untung Priadi (23), Suhermanto (21), Sopian (56), Diah (65), Ferri Irawan (37), Irwan (45) dan Ali (20). Seluruhnya merupakan warga Muara Kelingi, Musi Rawas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pencurian minyak milik Medco Energy tersebut dilakukan oleh saudara Irwan dkk. Tentu dengan cara pelaku mereka menyambungkan pipa di sumur ke tempat penampungan minyak," kata Wahyu.
"Pencurian minyak itu sudah dilakukan berulang kali. Bahkan ketika dilakukan penangkapan minyak dan dikumpulkan sekitar 6 ribu liter. Korban mengalami kerugian berkisar Rp 94 juta lebih akibat pencurian ini," katanya.
Barang bukti lain yang diamankan yakni satu set mesin sedot merek Mestro Diesel Engine, tiga buah selang, satu unit mobil truk hijau nopol BG 8024 TC yang bermuatan tangki modif yang telah berisi minyak 6 ribu liter atau 6 ton.
"Ketujuh pelaku saat ini telah ditahan di Polres Musi Rawas dan akan dikenakan pasal 363 KUHP," ujar Wahyu. (ras/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini