"Saya tidak akan bayar surat tilang," ucap Denny di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2019).
Dia mengaku baru akan membayar setelah STNK mobilnya diblokir polisi. Setelahnya pun Denny mengaku akan kembali mengajukan praperadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terlepas dari itu Denny mengaku menghormati putusan praperadilan itu. Hanya saja dia menyayangkan penerapan tilang elektronik tersebut karena menurutnya tidak jelas siapa pelanggarnya.
Denny sebelumnya menerima surat tilang elektronik tetapi merasa tidak pernah melakukan pelanggaran lalu lintas. Menurut Denny, mobilnya digunakan saudaranya sehingga menurutnya surat tilang itu 'salah alamat' bila ditujukan padanya.
Namun hakim tunggal Sudjarwanto yang mengadili praperadilan itu menolak gugatan Denny. Hakim menilai gugatan itu bukan termasuk objek praperadilan.
Demi Hindari Tilang Elektronik, Muncul Modus Pelat Palsu:
(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini