Gugatan Ditolak, Denny yang Kena Tilang 'Salah Alamat' Tetap Tak Mau Bayar

Gugatan Ditolak, Denny yang Kena Tilang 'Salah Alamat' Tetap Tak Mau Bayar

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 20 Agu 2019 12:13 WIB
Denny Andrian Kusdayat yang mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya karena menganggap surat tilang elektronik salah alamat (Foto: Yulida Medistiara/detikcom)
Jakarta - Denny Andrian Kusdayat tetap enggan membayar denda tilang meski gugatan praperadilannya ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Denny merupakan pemilik mobil yang terkena tilang elektronik.

"Saya tidak akan bayar surat tilang," ucap Denny di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2019).

Dia mengaku baru akan membayar setelah STNK mobilnya diblokir polisi. Setelahnya pun Denny mengaku akan kembali mengajukan praperadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Blokir dulu (STNK), saya uji lagi praperadilan, saya bayar (denda tilang)," sebut Denny.




Terlepas dari itu Denny mengaku menghormati putusan praperadilan itu. Hanya saja dia menyayangkan penerapan tilang elektronik tersebut karena menurutnya tidak jelas siapa pelanggarnya.

Denny sebelumnya menerima surat tilang elektronik tetapi merasa tidak pernah melakukan pelanggaran lalu lintas. Menurut Denny, mobilnya digunakan saudaranya sehingga menurutnya surat tilang itu 'salah alamat' bila ditujukan padanya.

Namun hakim tunggal Sudjarwanto yang mengadili praperadilan itu menolak gugatan Denny. Hakim menilai gugatan itu bukan termasuk objek praperadilan.




Demi Hindari Tilang Elektronik, Muncul Modus Pelat Palsu:

[Gambas:Video 20detik]

(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads