"Alhamdulillah sistem e-TLE dinyatakan valid dan berkekuatan hukum yang tetap," ujar Kanit STNK Subdit Regident Dilantas POlda Metro Jaya Kompol Arif Fazrulrahman, Selasa (20/8/2019).
Hakim Sudjarwanto menolak gugatan praperadilan Denny AK karena gugatan bukan masuk objek praperadilan sebagaiman diatur dalam Pasal 77 KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karenanya, permohonan pemohon terkait tidak sahnya surat nomor B/11199/VII/YAN.1.2/2019/Datro tertanggal 17 Juli (surat tilang elektronik), maka hakim menyatakan hal tersebut bukanlah objek praperadilan.
"Surat tersebut adalah surat dari Ditlantas merupakan surat konfirmasi pelanggaran lalu lintas. Terlepas penerbitan surat termohon tanggal 17 Juli tersebut dalam perkara dugaan pelanggaran lalu lintas, akan tetapi oleh karena objek praperadilan telah diatur limitatif sebagaimana telah dipertimbangkan di atas dan sangat jelas permohoanan tidak sahnya surat (e-tilang) tanggal 17 Juli tidak termasuk dalam objek praperadilan sehingga hakim berpendapat tidak berwenang memeriksa permohonan tersebut," papar Sudjarwanto.
Denny AK sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya karena tidak terima ditilang elektronik atas pelanggaran yang tidak dia lakukan. Tilang itu dilayangkan kepadanya karena mobilnya pada saat itu digunakan oleh saudara iparnya, Mahfudi.
Mobil tersebut terekam kamera tilang elektronik di lokasi JPO Kemenpan RB, Jakarta Selatan pada 17 Juli. Denny menilai seharusnya bukan dia selaku pemilik mobil yang terkena tilang melainkan pihak yang mengendarai mobil tersebut.
Simak video Demi Hindari Tilang Elektronik, Muncul Modus Pelat Palsu:
(mea/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini