"Pemeriksaan dilakukan di Polres Barelang, Kepri," kata Kabiro Humas Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (20/8/2019).
Selain 5 kadis, ada seorang saksi lainnya yang juga diperiksa sebagai saksi. Saksi keenam itu adalah Asisten 2 Setda Pemprov Kepri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Misni (Kadis Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemprov Kepri);
2. Burhanudin (Kadis Perindustrian dan Perdagangan Pemprov Kepri);
3. Tagor Napitupulu (Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov Kepri);
4. Sardi Sun (Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil Pemprov Kepri);
5. Cecep Sujana (Kadis Kesehatan Pemprov Kepri); dan
6. Samsul Bahrum (Asisten 2 Setda Pemprov Kepri)
Dalam perkara ini, Nurdin ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Selain itu ada sejumlah tersangka lain yang dijerat yaitu Edy Sofyan sebagai Kadis Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Kepri, Budi Hartono sebagai Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Pemprov Kepri, serta Abu Bakar dari swasta.
Nurdin diduga menerima suap dari Abu Bakar terkait perizinan reklamasi. Abu Bakar diduga memberi suap senilai total Rp 159 juta agar diberi izin prinsip untuk lokasi reklamasi di Kepri. KPK juga menyita duit Rp 6,1 miliar yang diduga terkait gratifikasi Nurdin. Duit itu disita saat OTT dan penggeledahan di rumah dinas Nurdin dalam pecahan berbagai mata uang yang ditemukan berserakan di kamarnya.
(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini