Berbeda dengan RK, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyerahkan persoalan itu ke pemerintah pusat. Menurut Anies, usulan Bekasi bergabung ke wilayahnya adalah kewenangan pemerintah pusat.
"Kalau keputusan pemerintah pusat ya Jakarta menjalankan. Kan keputusannya lewat UU, PP. Kalau itu UU maka kita berkewajiban menjalankan. Maka prosesnya bukan dengan DKI tapi pemerintah pusat," kata Anies di DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, Anies pun menghargai aspirasi yang disampaikan Pepen itu. Namun, Anies menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada pemerintah pusat.
"Jadi secara prinsip Pemprov DKI akan memang harus menaati keputusan pemerintah pusat. Jadi aspirasi itu kita menghargai dan biar berproses di pemerintah pusat. Karena prosesnya bukan antarwilayah," tuturnya.
(mae/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini