Dalam surat tersebut, para pedagang dan pembeli yang muslim diminta bergegas berangkat ke masjid, meunasah atau musala, dan menunaikan salat di sana. Khusus hari Jumat, seluruh masyarakat, baik muslim maupun nonmuslim, diminta menghentikan segala aktivitas minimal 30 menit sebelum salat Jumat dimulai. Namun imbauan tersebut tidak berlaku bagi penanganan medis yang darurat dan penanganan bencana.
"Seluruh masyarakat, baik muslim maupun nonmuslim tidak melayani pelanggan/nasabah/konsumen selama waktu pelaksanaan salat fardu berjemaah dan salat Jumat dengan cara menutup tempat usaha menggunakan tanda penutup seperti layar kain atau sejenisnya dan memberikan tanda khusus yang mudah dipahami," demikian petikan poin tiga surat imbauan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat imbauan tersebut ditandatangani Aminullah pada 31 Juli 2019. Dalam imbauan tersebut, para pengurus masjid hingga lembaga pendidikan juga diminta menginformasikan waktu salat.
"Kita sudah keluarkan surat imbauan itu, yaitu 10 menit sebelum azan itu sudah ditutup. Ini masih dalam imbauan dan kita harapkan seluruh masyarakat mengindahkannya," kata Aminullah saat ditemui di kantor Camat Syiah Kuala, Senin (19/8/2019).
Menurut Aminullah, selama ini banyak masyarakat yang masih berjualan saat waktu salat tiba. Dia berharap, setelah adanya imbauan, kesadaran masyarakat untuk menunaikan salat tepat waktu lebih meningkat.
"Kita imbau semua toko tutup setiap waktu salat 10 menit sebelum azan supaya kita dapat mengutamakan salat," jelas Aminullah.
Imbauan tersebut masih dalam tahap sosialisasi. Pemkot Banda Aceh belum akan memberikan sanksi bagi pelanggar imbauan tersebut.
"Ini belum ada sanksi, karena peraturan itu kita terapkan imbauan dan sosialisasi dulu," jelasnya. (agse/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini