"Sudah cukup (ditahan) 3 hari aja, sudah selesai penyelidikannya," kata Kasat Lantas Wilayah Jakarta Selatan Kompol Lilik Sumardi saat dihubungi detikcom, Senin (19/8/2019).
Lilik mengatakan, pihaknya melepas Bahtiar setelah adanya negosiasi antara keluarga Bahtiar dengan keluarga almarhum Sahri. Selain itu, polisi juga melepas Bahtiar karena dinilai kooperatif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Bahtiar juga tetap hadir memenuhi panggilan polisi. Bahtiar dikenakan wajib lapor setelah tidak lagi ditahan polisi.
"Orangnya enak dipanggil datang, cuma wajib lapor aja baru datang," tuturnya.
Meski begitu, proses hukum tetap berjalan. Kasus kecelakaan itu masih diproses polisi.
Sebelumnya diberitakan, Brigadir Sahri tewas dalam kecelakaan tunggal setelah menabrak bagian belakang truk di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Sabtu (10/8) subuh lalu. Saat itu truk tersebut hendak menurunkan sapi kurban.
Polisi kemudian menetapkan Bahtiar sebagai tersangka atas kecelakaan itu karena dianggap lalai tidak memasang tanda segitiga pengaman saat truk berhenti. Bahtiar kemudian ditahan polisi.
(mei/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini