"Tidak ada kata pemakzulan dan pemberhentian, (Pansus Angket) hanya meminta kepada MA untuk menilai," kata Kadir Halid kepada wartawan di gedung DPRD Sulsel, Makassar, Senin (19/8/2019).
Dalam rekomendasinya, Pansus Angket meminta MA menilai ada-tidaknya pelanggaran Gubernur Sulsel berdasarkan dari temuan pemeriksaan Pansus. Pansus dalam laporan kerjanya melampirkan seluruh dokumen dan berita acara keterangan dari para berbagai pihak termasuk Pemprov Sulsel yang dipanggil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita lampirkan semua dokumen dan BAP. Saya kasih semua videonya, kita kasih ke MA silakan dinilai. Kalau dinilai ada pelanggaran silakan ambil keputusan, kembalikan kepada DPRD, DPRD ajukan kepada presiden, kan begitu sebenarnya," terang Kadir yang juga saudara kandung Nurdin Halid ini.
Poin rekomendasi kedua yakni meneruskan ke aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan tindak pidana terkait dengan tugas dan kewenangan kepala daerah.
"Semua BAP kita kasih, semua rekaman kita kasih, bukti-bukti kita kasih. (Bila) ada pelanggaran hukum ya silakan ditindaklanjuti. Jadi bukan angket ini eksekusi, dari mana dasarnya angket ini eksekusi?" kata Kadir.
Laporan kerja Pansus Angket Gubernur Sulsel hari ini dibahas dalam rapat pimpinan (DPRD) yang diikuti juga oleh perwakilan fraksi DPRD. Rapim memutuskan meminta Pansus Angket memperbaiki redaksional laporan kerja. Rencananya, Rapim digelar lagi pada Jumat (23/8).
"Jadi ini semua, sebenarnya pansus selesai tugasnya, tinggal melaporkan ke paripurna. Jadi bukan lagi seperti pansus lain harus ada rapim dulu, tidak perlu. Tapi kita akomodir narasi saya akan perbaiki," katanya.
Gubernur Sulsel diduga Pansus Angket melanggar UU terkait pengangkatan dan pemberhentian ASN pada SK 193. Namun Nurdin dinilai Pansus Angket tidak menjalankan fungsinya tersebut dan mendelegasikan ke Wagub Andi Sudirman Sulaiman.
Simak Video Blak-blakan Gubernur Sulsel: Siapa Menggoyang Gubernur Nurdin? (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini