"Tentunya pemerintah tidak seperti membayar membeli barang tetapi kan harus dianggarkan. Harus di perencanaan. Jadi jangan diartikan membayar langsung tunai, tetapi pemerintah pasti akan mengalokasikan anggaran untuk membangun kembali tanpa diperintah oleh siapa pun, pemerintah pasti membangun," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2019).
Abdullah menyebut proses pembayaran ganti rugi itu sepenuhnya diserahkan pada pemerintah. Pemerintahan bisa saja membayar ganti rugi dengan cara tertentu untuk mempercepat pembangunan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kerusuhan itu terjadi pada 1999. Warga kemudian menggugat pemerintah karena dinilai tidak cepat tanggap terhadap pengungsi. PN Jakpus memerintahkan Presiden dkk membayar ganti rugi Rp 3.944.514.500.000 kepada 213.217 Kepala Keluarga (KK). Dengan rincian Rp 15 juta untuk bahan bangunan rumah dan Rp 3,5 juta untuk masing-masing KK.
Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 11 Mei 2015. Dua tahun setelahnya, putusan itu kembali dikuatkan oleh MA di tingkat kasasi. Pemerintah kemudian mengajukan PK. Namun upaya hukum itu kandas di MA.
"Tolak," demikian bunyi putusan MA sebagaimana dilansir website MA, Kamis (15/8/2019). Duduk sebagai ketua majelis Takdir Rahmadi dengan anggota Maria Anna Samiyati dan Sudrajat Dimyati.
Kapolda: Situasi Manokwari Sudah Mulai Kondusif:
(abw/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini