"Sebagai salah satu inisiator, tentu kami ingin segera diproses," kata Ketua DPP NasDem, Irma Suryani Chaniago, kepada wartawan, Senin (19/8/2019).
Menurutnya, hasil rekomendasi Hak Angket DPRD Sulsel itu telah nyata menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan Nurdin. Irma menilai Nurdin tidak bisa meneruskan kepemimpinannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Sekjen NasDem Johnny G Plate menyatakan usul soal pemakzulan Nurdin sepenuhnya menjadi keputusan DPW NasDem. Menurutnya, DPP NasDem memberikan kewenangan penuh bagi DPW-DPW memutuskan sikap politik terhadap dinamika yang terjadi di daerah.
"Itu kewenangan politik yang ada di DPW di tingkat Provinsi Sulsel. Tentu kita menyerahkan kepada DPW Provinsi Sulsel. Masak DPP semua?" kata Johnny.
"Kecuali ada hal-hal yang berimplikasi luar biasa dan sistematis, yaitu pasti ada konsultasi ke DPP. Saat ini, masih di tingkat Sulsel," tegasnya.
DPRD Sulsel hari ini menggelar rapat pimpinan (rapim) membahas hasil rekomendasi pansus angket gubernur. Rapim yang dihadiri seluruh anggota pansus dan pimpinan DPRD ini akan memutuskan apakah usulan rekomendasi pansus akan dibawa ke sidang paripurna atau tidak.
Selanjutnya, pada mekanisme putusan paripurna nanti, akan ada dua opsi yang dapat diambil, yaitu musyawarah mufakat atau voting. Sementara itu, ada 3 fraksi yang secara tegas menolak usulan pemakzulan berdasarkan temuan dalam angket.
Ketiganya adalah PKS, PDIP, dan PAN. Mereka merupakan partai pengusung Nurdin di Pilgub 2018. Jika DPRD setuju maka rekomendasi pemakzulan itu harus dibawa ke Mahkamah Agung (MA) untuk disahkan.
Tonton video Gerindra Sindir NasDem: Setelah Menang, Terkesan Mau Atur Jokowi:
(tsa/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini