Anggaran pin emas tersebut dilihat detikcom melalui apbd.jakarta.go.id, Senin (19/8/2019). Anggota DPRD DKI Jakarta akan mendapatkan pin emas senilai 22 karat dengan total anggaran Rp 1.332.351.130.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya pin ada 2 biji, 7 gram dan 5 gram dari emas 22 karat. Untuk tanda pengenal sebagai anggota dewan," kata Yuliadi saat dimintai konfirmasi.
Yuliadi sendiri mengatakan aturan mengenai pin emas tersebut sudah diatur dalam Permendagri. Setiap anggota DPRD DKI berhak mendapatkan pin tersebut.
"Kan telah ditetapkan dalam permendagri. Setiap anngota dewan memporoleh pin sebagaimana tersebut," ujarnya.
Tonton juga video DPRD DKI Setujui Anggaran Formula E, Anies : Gerakkan Ekonomi:
(fdu/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini