"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (19/8/2019).
Keterangan Azmin disebut Febri diperlukan untuk proses penyidikan terhadap tersangka Paulus Tannos yang merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra. Azmin dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Gajendra Adhi Sakti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu penyidik juga memanggil saksi lainnya yaitu Amilia Kusumawardani Adya Ratman sebagai Vice President Internal Affairs PT Biomorf Lone Indonesia, Ekworo Boedianto sebagai pensiunan PNS Kemendagri, Tri Anugerah Ipung F sebagai mantan pegawai PT Murakabi Sejahtera, serta 2 orang sebagai swasta atas nama Deniarto Suhartono dan Muhammad Nur.
Penyidik memanggil pula seorang tersangka lain dalam kasus ini yaitu Isnu Edhi Wijaya, tetapi pemanggilannya sebagai saksi untuk Tannos. Dia dijerat KPK sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).
Baik Isnu maupun Tannos merupakan tersangka baru dalam patgulipat korupsi proyek e-KTP. Bersama dengan mereka, KPK menjerat 2 tersangka lainnya yaitu Miryam S Haryani sebagai anggota DPR periode 2014-2019 dan Husni Fahmi sebagai Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP.
Tonton video Cipratan Korupsi Markus Nari Sampai ke Novanto Hingga Korporasi:
(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini