"Melalui pengkajian yang mendalam, fraksi-fraksi dan Kelompok DPD di MPR telah bersepakat untuk mengembalikan wewenang MPR dalam menetapkan garis-garis besar daripada haluan negara, melalui Perubahan Terbatas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ujar Zul di gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Jakarta Selatan, Minggu (18/8/2019).
Zul mengatakan GBHN yang ditetapkan MPR berfungsi sebagai pedoman bagi seluruh penyelenggara negara dalam melaksanakan wewenang yang diberikan oleh UUD 1945. GBHN, kata Zul, juga berfungsi sebagai batu uji bagi pembentuk undang-undang, yaitu DPR dan pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Artinya, setiap pembentukan undang-undang oleh DPR dan pemerintah harus selalu merujuk pada garis-garis besar daripada haluan negara yang telah ditetapkan oleh MPR," ujarnya.
Namun, Zul menyampaikan, rekomendasi MPR 2009-2014 belum bisa dilaksanakan sampai akhir masa jabatan MPR 2014-2019 karena usul pengubahan terhadap UUD 1945 tidak dapat diajukan dalam enam bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan MPR. Karena itulah, menurut Zul, MPR akan merekomendasikan gagasan perubahan UUD 1945 kepada MPR periode 2019-2024.
"Untuk itu, MPR masa jabatan 2014-2019 akan merekomendasikan kepada MPR masa jabatan 2019-2024 untuk mewujudkan gagasan perubahan kelima Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ucap Zul.
"Rekomendasi yang diajukan oleh MPR masa jabatan 2014-2019 dilengkapi dengan kajian yang mendalam serta rekomendasi mengenai pasal-pasal yang perlu disempurnakan," pungkasnya.
Wacana Hidupkan GBHN, Gerindra: Jangan Jadi Pintu Presiden Dipilih MPR:
(azr/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini