"Kami tidak ingin memutar jarum jam kembali," kata Wakil Ketua Fraksi PDIP DPR, Hendrawan Supratikno, kepada wartawan, Sabtu (17/8/2019).
Dia menjelaskan Kongres V PDIP di Bali mengamanatkan pengusulan amendemen terbatas UUD '45, khusus Pasal 2 dan 3, yang mengembalikan kewenangan MPR untuk menetapkan garis-garis besar haluan negara atau dalam zaman Presiden Sukarno disebut sebagai Pembangunan Nasional Semesta Berencana (PNSB) atau GBHN pada era Presiden Soeharto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal UUD '45 versi 18 Agustus 1945, Hendrawan menyatakan versi konstitusi terdahulu itu menyatakan kedaulatan rakyat ada di tangan MPR. Setelah amendemen, terjadilah pemisahan kekuasaan, MPR tak lagi menjadi lembaga tinggi negara. PDIP tidak setuju bila Indonesia kembali ke era sebelum adanya 'separation of power'. PDIP ingin menguatkan konstitusi yang sudah diamendemen.
"Apa yang diusulkan PDI Perjuangan merupakan penguatan dan lanjutan dari rekomendasi MPR periode 2009-2014 (Keputusan Nomor 4 Tahun 2014 butir ke-2). Jadi pandangan kami tidak sama dengan Gerindra," kata Hendrawan.
![]() |
Sebelumnya, Prabowo mengatakan partainya berjuang agar Indonesia kembali menggunakan UUD '45 versi asli. Batang tubuh asli UUD '45 tak perlu diubah, kecuali hanya diadakan penambahan adendum.
"Gerindra sudah jelas, perjuangan kita kembali UUD '45 yang asli, jadi amendemen untuk GBHN bagi kita tidak masalah, kita ingin lebih dari itu kembali ke UUD '45 yang asli," ujar Prabowo seusai upacara peringatan HUT RI di kantor DPP Gerindra, Jalan Harsono RM, Jakarta Selatan, tadi.
Simak Video "Ketua DPR Ingin Wacana Amendemen UUD 1945 Dikaji Mendalam"
(dnu/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini