Kuota haji Indonesia pada 2019 sendiri mencapai 231.000 orang, yang terdiri dari kuota haji reguler 214.000 orang dan kuota haji khusus 17.000 orang. Kuota haji khusus ini terdiri atas kuota jemaah sebanyak 15.663 orang dan petugas haji khusus 1.337 orang.
Menurut Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah Kementerian Agama Arfi Hatim, peluang menambah kuota haji khusus pada tahun depan tetap terbuka.
Baca juga: Makna di Balik Doa Semoga Jadi 'Haji Mabrur' |
Pasalnya, berdasarkan aturan terbaru, yaitu Undang-Undang Nomor 8 tentang Penyelenggaraan Haji Khusus, kuota haji khusus itu 8% dari kuota nasional keseluruhan haji.
Jadi seharusnya ketika nanti ada penambahan kuota total jemaah haji Indonesia di tahun berikutnya, akan ada pula penambahan bagi kuota jemaah haji khusus.
"Terkait kuota nanti kita lihat, karena secara rutin sebelum dimulai musim haji itu ada MoU antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Arab Saudi, di situ baru ditetapkan kuotanya," ungkap Arfi saat berbincang dengan media di Hotel Intercontinental, Mekah, Arab Saudi.
Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher sebelumnya berharap pada tahun depan kuota haji Indonesia bisa bertambah 20 ribu, sehingga target 250 ribu kuota haji per tahun bisa tercapai dan bisa memangkas masa tunggu yang terlalu lama.
"Bahkan sekarang ini di Soppeng dan Pinrang, Sulawesi Selatan, daftar tunggunya mencapai 41 tahun. Itu kan sangat lama, paling tidak maksimal 20-25 tahunlah daftar tunggunya," ujar Ali seusai Rapat Kerja DPR RI dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Mekah beberapa waktu lalu.
Baca juga: Tim Pengawas Inspeksi Layanan Haji Khusus |
Di antara haji reguler dan haji khusus, perbedaan yang paling kentara adalah dari sisi biaya dan layanan. Haji khusus dikelola oleh biro perjalanan. Adapun biaya haji khusus bisa sampai 10 kali lipat lebih dibandingkan haji reguler.
Terkait biaya biasanya patokan kurs yang digunakan adalah dolar AS. Namun, jika dikonversikan, besarannya bisa di rentang Rp 250-500 jutaan, tergantung layanan yang diberikan. (ash/gbr)