Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut Kejaksaan Agung (Kejagung) memberi rekomendasi untuk membatalkan lelang dan mengkaji ulang. Karena itu, tidak mungkin kebijakan ERP dilaksanakan tahun ini.
"Ini (lelang) sudah dibatalkan tanggal 1 Agustus kemarin, berikutnya kita disarankan untuk melakukan kaji ulang terhadap dokumen. Tentu jika kita ingin melakukan kaji ulang terhadap dokumen, tidak mungkin tahun ini karena proses penganggaran APBD-P sudah selesai. Jadi kita dorong, otomatis untuk pelaksanaan kaji ulang itu baru tahun depan anggarannya," ucap Syafrin di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (16/8/2029).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: ERP Jakarta Akan Dibahas Ulang |
Pada 2020 akan dilakukan kajian dan penyusunan ulang dokumen ERP. Sehingga, Pemprov DKI tak bisa mengikuti rencana dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) untuk pelaksanaan tahun ini.
"Nggak mungkin (tahun ini). Tahun depan baru kita akan lakukan kaji ulang untuk dokumen, termasuk di dalamnya perbaikan terhadap seluruh dokumen pengadaan," kata Syafrin.
Pemprov DKI akan berkonsultasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) untuk penerapan teknologi. Diharapkan akan ada masukan teknologi yang bisa diterapkan untuk ERP.
"Ya tentu Kominfo itu adalah kementerian teknis yang menjadi pembina teknis dari sisi teknologi informasi. Kita akan jadikan Kemenkominfo sebagai pembina teknis yang nanti akan memberikan arahan, guidance kepada kita, terhadap teknologi yang nantinya ke depan akan diterapkan," ujar Syafrin.
Syafrin memastikan Jakarta tetap akan menerapkan jalan berbayar. Sistem itu akan menggantikan sistem ganjil genap yang saat ini dilakukan.
"Perlu (ERP). Makanya saya sebutkan tadi bahwa ganjil genap ini merupakan kebijakan antara. Jadi dia bukan merupakan suatu kebijakan yang terus menerus. Kebijakan antara sebelum kita masuk ke congestion pricing," kata Syafrin.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan pembahasan ERP akan dibahas ulang. Salah satu alasannya adalah rekomendasi dari Kejagung dan adanya teknologi terbaru.
"Dari pihak kejaksaan sudah mengirimkan surat, menyampaikan bahwa proses tender harus diulang dan kita harus melakukan ulang, dan sekarang kita sedang membahas bersama dengan kementerian Kominfo khususnya Dirjen Aplikasi (APTIKA)," ucap Anies kelada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (15/8).
Sementara itu, BPTJ meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera melaksanakan ERP meski ada pembahasan ulang. ERP Jakarta seharusnya sudah melakukannya pada 2019.
"Sistem ERP ini sudah di rencana induk transportasi Jabodetabek 2018/2029. Di antaranya untuk Prmprov DKI ini, implementasi 2019, 2020, dan seterusnya," ucap Kepala BPTJ Bambang Prihartono, saat dihubungi, Jumat (16/8). (aik/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini