Kejagung Minta DKI Tender Ulang ERP, BPTJ Desak Pelaksanaan On Time

Kejagung Minta DKI Tender Ulang ERP, BPTJ Desak Pelaksanaan On Time

Arief Ikhsanudin - detikNews
Jumat, 16 Agu 2019 10:20 WIB
Perangkat sistem ERP/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera melaksanakan electronic road pricing (ERP) atau jalan berbayar meski ada pembahasan ulang karena ada rekomendasi Kejagung. Jakarta seharusnya sudah menerapkan ERP pada 2019.

"Sistem ERP ini sudah direncana induk transportasi Jabodetabek 2018/2029. Di antaranya untuk Pemprov DKI ini, implementasi 2019, 2020, dan seterusnya," ucap Kepala BPTJ Bambang Prihartono, saat dihubungi, Jumat (16/8/2019).

Setelah Jakarta, pelaksanaan ERP akan dilakukan di kota-kota penyanggah Jakarta secara bertahap. "Kemudian Kota Tangsel (Tangerang Selatan), Bekasi, Kabupaten Tangerang dimulai 2020. Sedangkan kota lainnya, 2023, 2022," kata Bambang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bambang tidak mempermasalahkan teknis penerapan ERP. Baginya, yang terpenting adalah pelaksanaan ERP segera dilakukan.

"Yang penting buat BPTJ adalah pemasangan ERP, itu harus sesegera mungkin, karena dengan sistem ganjil genap tidak bisa berlangsung lama. Target saya, ganjil genap selesai digantikan ERP," ucap Bambang.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan pembahasan ERP akan dibahas ulang. Salah satu alasannya adalah rekomendasi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan adanya teknologi terbaru.

"Dari pihak kejaksaan sudah mengirimkan surat, menyampaikan bahwa proses tender harus diulang dan kita harus melakukan ulang dan sekarang kita sedang membahas bersama dengan Kementerian Kominfo, khususnya Dirjen Aplikasi (APTIKA)," ujar Anies kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (15/8).



Anies tidak merinci alasan Kejagung merekomendasikan proses berhenti. Dia hanya menyebut akan mengulang pembahasan dari awal.

"Yang kemarin itu selesai. Sekarang kita mulai babak baru," kata Anies.

Soal payung hukum pun akan dibuat ulang. Padahal Anies sudah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pengendalian Lalu Lintas dengan Pembatasan Kendaraan Bermotor Melalui Sistem Jalan Berbayar Elektronik.

"Nanti sudah ada pembicaraan itu baru kita lakukan langkah hukumnya," sambung Anies.



Video Pelajar Tuntut Penegakan Sila Ke-5 Pancasila, Usai Ditilang:

[Gambas:Video 20detik]

(aik/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads