"Betul, kita pada pembekuan operasional usaha. Selain tersebut ada penyelidikan dari Polresta dan Polsek Kuta," kata Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Kerta Suryanegara ketika dimintai konfirmasi, Jumat (16/8/2019).
Agung mengatakan penindakan ini mengacu pada Perda 2 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan. Agung menuturkan, selain penegakan perda, ada polisi yang melakukan penyelidikan terkait kasus pidana.
"Kita sinergi bersama polresta dan Polsek Kuta, karena selain administrasi (perizinan) di sana juga ada kasus pidana, mulai hari ini Sky Garden di-police line. Kalau dari kita penegak perda tetap pedoman pada perizinannya, kapan perizinan diurus dan mulai berlaku, ya saat itu pembekuan kita cabut," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara terpisah, Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan membenarkan pihaknya juga melakukan rekonstruksi di kelab malam tersebut. Sebab, ada sejumlah laporan polisi dengan TKP di kelab malam itu.
"Di polres ada 3 laporan polisi, 2 dumas, polsek juga ada 3 laporan polisi yang saat ini mudah-mudahan semuanya bisa kita lakukan rekon lebih dahulu," kata Arta.
"Ada laporan terkait pelecehan seksual, pencurian, penganiayaan dan juga pengaduan adanya ancaman maupun fitnah, yang TKP-nya semua ada di Sky Garden," sambungnya.
Dia juga tak menampik butuh banyak personel untuk pengamanan giat di kelab malam tersebut.
"Tentu kita perlu TKP steril kita juga bersinergi dengan Satpol PP Badung, dan pada hari ini juga Satpol PP dari melaksanakan upaya penindakan nantinya bersama kita melakukan pengamanan di lokasi," terangnya. (ams/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini