"Ya Alhamdulillah sudah kita tangkap sudah diamankan, terus kita periksa barusan kita tetapkan sebagai tersangka. Karena alat bukti sangat cukup," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen M Iqbal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (16/8/2019).
Bukti yang telah didapatkan polisi adalah sebuah video dan berdasarkan keterangan saksi di lokasi. Menurut Iqbal, dua alat bukti sudah cukup menetapkan RS sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iqbal menuturkan dalam rentang waktu satu bulan, sudah ada 35 petugas yang mengalami intimidasi saat bertugas. Mereka diantaranya cedera hingga luka, yang terbaru adalah Ipda Erwin Yudha daan tiga rekannya.
"Dalam 1 bulan saja udah hampir 35 petugas kepolisian dari berbagai pangkat mengalami cidera, hilang nyawa, kemarin 4 petugas kami terbakar, dan kalau masih proses, bisa kita buktikan dengan kesengajaan, bisa narasinya dirubah, dibakar," ucapnya.
Terkait motif dari tersangka, hingga saat ini polisi masih terus mendalaminya. Tersangka RS juga disebut akan kena pasal berlapis karena telah melukai aparat kepolisian.
Kondisi terkini Ipda Erwin, dia mengatakan saat ini kepolisian akan merujuk Erwin ke rumah sakit Pertamina. Erwin akan menjalani perawatan intensif.
"Dari empat (yang dibakar) yang parah Ipda Erwin Yudha, 80 persen mungkin saya dengar akan dirujuk ke RS Pertamina, dirawat intensif," kata Iqbal.
Seperti diketahui, Peristiwa terbakarnya empat polisi anggota Polres Cianjur terjadi saat hendak memadamkan api di ban bekas yang dibakar oleh mahasiswa peserta unjuk rasa kemarin, Kamis (15/8). Diduga ada massa yang melemparkan bensin sehingga memicu api menjadi besar sehingga menyambar ke polisi yang menjaga aksi.
Empat petugas yang terbakar adalah Ipda Erwin Yudha Wildani, Briptu Yudi Muslim, Briptu Fransiskus Aris Simbolon, Briptu Anif Endaryanto Pratama.
(zap/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini