"Kita masih melakukan kajian. Kita masih mau mendengar dari kajian yang selama ini dilakukan oleh lembaga kajian MPR itu. Tapi gagasan dasar tentang GBHN itu kita bisa terima karena memang selama ini seolah UU yang ada khususnya tentang rencana pembangunan jangka panjang nasional itu tidak cukup menjawab keterpaduan dan kesinambungan lembaga nasional kita," kata Sekjen PKS Mustafa Kamal di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (16/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya ini akan sangat dinamis ya makanya. Kita harus hati-hati karena reformasi semangatnya harus tetap dipelihara. Jangan kita bersikap reaktif yang sifatnya temporer karena sebab-sebab gejala sementara karena pengalaman kita berbangsa dari orde lama, orde baru, reformasi ini harus kita jadikan pengalaman," papar Kamal.
Salah satu pertimbangan PKS menyikapi secara hati-hati karena UUD 1945 sudah beberapa kali diamendemen.
"Kita sudah melakukan amendemen sekian kali. Tentu ada alasan-alasan yang memang diperlukan penataan ke depan. Kita jangan traumatis, tapi juga kita tidak boleh kebablasan euforia kebebasan," ucap Kamal.
Rekomendasi ini sebelumnya disampaikan Zulkifli saat pidato Panduan Sidang Paripurna dalam dangka sidang tahunan MPR tahun 2019.
Alasan utama perlunya sistem perencanaan pembangunan nasional model GBHN mengingat negara seluas dan sebesar Indonesia memerlukan haluan sebagai pemandu arah pelaksanaan pembangunan nasional yang berkesinambungan.
"Melalui serangkaian diskusi dan penyerapan aspirasi masyarakat dengan berbagai kalangan, termasuk para pakar/akademisidan tokoh-tokoh masyarakat, telah dihasilkan rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh MPR periode 2019 - 2024," kata Zulkifli.
"Melalui perubahan terbatas terhadap UUD 1945," imbuhnya.
Seberapa Penting Amandemen Konstitusi?:
(dkp/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini