"Sidang Majelis dan hadirin yang kami muliakan, Tugas melakukan penataan sistem ketatanegaraan, juga telah dilakukan MPR melalui Badan Pengkajian MPR dan Lembaga Pengkajian MPR," kata Zulkifili dalam bagian akhir pidatonya.
Hal itu disampaikan sidang forum sidang tahunan MPR, di kompleks parlemen, Jumat (16/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu rekomendasi yang telah mendapatkan kesepakatan bersamam lanjut Zulkifili, adalah perlunya sistem perencanaan pembangunan nasional model GBHN melalui perubahan terbatas terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Melalui perubahan terbatas terhadap UUD 1945," kata Zulkifili.
Alasan utama perlunya sistem perencanaan pembangunan nasional model GBHN mengingat negara seluas dan sebesar Indonesia memerlukan haluan sebagai pemandu arah pelaksanaan pembangunan nasional yang berkesinambungan.
"Haluan yang dimaksud disusun secara demokratis berbasis kedaulatan rakyat, disertai landasan hukum yang kuat. Haluan itu menjadi peta jalan bagi seluruh komponen bangsa termasuk lembaga negara untuk mencapai cita-cita dan tujuan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," tutur Zulkifli.
Wacana Hidupkan GBHN, Gerindra: Jangan Jadi Pintu Presiden Dipilih MPR:
(tsa/fjp)