"Kesimpulan 7 poin, salah satunya adalah mengusulkan kepada aparat penegak hukum ke KPK, kejaksaan dan aparat kepolisian untuk ditindaklanjuti terkait unsur pidana," kata Ketua Pansus Hak Angket, Kadir Halid di Makassar, Jumat (16/8/2019).
Sayangnya, Kadir enggan menyebut secara tuntas poin-poin yang dihasilkan dalam rapat internal pansus itu. Dia mengatakan, poin poin rekomendasi akan dibacakan pada paripurna hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akan dibacakan pada Paripurna hari ini, nanti dengar saja," kata dia.
Pada rapat internal itu, ada dua fraksi yang menolak isi 7 poin rekomendasi. Kedua fraksi itu adalah PKS dan PDIP.
" Ada dua yang tidak setuju yaiti PKS dan PDIP dan dia membuat sendiri soal dia punya kesimpulan," ungkapnya.
"Dari 7 poin ada beberapa poin yang tidak sepakat," sambung dia.
Sebelumnya,ada 3 arah besar rekomendasi pansus yang nantinya akan dipilih untuk disepakati.
"Gambaran rekomendasi ini akan kita tunggu sebenarnya dari masing masing pandangan setiap anggota pansus," kata Wakil Ketua Pansus, Arum Spink.
Dia menyebut bahwa garis besar rekomendasi pansus sebenarnya sudah bisa ditebak. Ada beberapa pilihan yang nantinya akan dibahas dalam rapat ini.
"Kalau kemudian ada pilihan maka bisa pemakzulan, bisa rekomendasi ke kementerian, atau bisa rekomendasi ke aparat penegak hukum," ungkapnya.
"Bisa pemilihan itu berpisah bisa juga bersamaan. Tergantung nanti pikiran pikiran yang terlontar masing masing anggota angket," sambungnya.
Berdasarkan informasi yang didapatkan detikcom, draft rekomendasi ini tersusun dalam 3 bagian. Rekomendasi itu sebagai berikut.
1. Rekomendasi kepada MA tentang pelanggaran UU Pemda, UU ASN, dan UU Pemerintahan Daerah, UU Tipikor.
2. Rekomendasi kepada ASN yang harus bertanggungjawab, dgn kejadian ini khususnya soal SK 193 ASN.
3. Rekomendasi ke aparat penegak hukum, bisa KPK, Kejaksaan dan Kepolisian. (fiq/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini