"Tersangka C mengaku mendapatkan data tersebut dari seseorang berinisial I. Penyidik masih mengembangkan perkara tersebut dan mencari pelaku yang berinisial I," kata Wadir Tindak Pidana Siber Bareskrim Kombes Asep Safruddin di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (15/8/2019).
Asep mengatakan keuntungan yang didapat C dari sekali transaksi penjualan data sebesar Rp 50 ribu. Bisnis ini dilakoni C sejak dua tahun belakangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas perbuatannya, C dijerat Pasal 48 ayat (2) juncto Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
"Dan atau Pasal 95A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 25 juta," kata Asep.
C ditangkap Tim Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim di wilayah Cilodong, Depok, Jawa Barat pada Selasa (6/8). C menjual data nasabah kartu kredit dan kependudukan tersebut melalui situs di internet.
"C diduga menjual data nasabah dan data kependudukan melalui website temanmarketing.com, yang di dalam website tersebut dicantumkan nomor WhatsApp 081288103307 untuk melakukan pemesanan dan transaksi," jelas Asep.
Tonton juga video Apakah Aman Jika Data Dukcapil Diakes Swasta?:
(aud/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini