Kata Wiranto soal Mediasi dengan Kivlan Zen

Kata Wiranto soal Mediasi dengan Kivlan Zen

Andhika Prasetia - detikNews
Kamis, 15 Agu 2019 16:41 WIB
Wiranto (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Dalam persidangan terkait gugatan pembentukan Pam Swakarsa, pihak Menko Polhukam Wiranto dan Kivlan Zen sepakat melakukan mediasi. Apa kata Wiranto terkait mediasi tersebut?

"Itu kebijakan pemerintah, bukan kebijakan pribadi saya. Dan itu sudah selesai," ujar Wiranto di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (15/8/2019).

Wiranto enggan menanggapi terkait gugatan yang diajukan Kivlan. "Nggak usah di.. saya nggak menanggapi itu," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, kedua belah pihak diberi waktu selama 30 hari oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) untuk melakukan mediasi.





Kesepakatan itu ditetapkan dalam persidangan di PN Jaktim, Jalan Dr Sumarno, Penggilingan, Jakarta Timur, Kamis (15/8). Pengacara Kivlan-lah yang lebih dulu mengungkapkan keinginan damai. Pihak Wiranto kemudian merespons positif keinginan Kivlan tersebut.

Kuasa hukum Kivlan dan Wiranto mengaku akan menyerahkan semua proses mediasi dan penunjukan mediator kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini. Hakim Antonius lalu menunjuk hakim PN Jakarta Timur, Nelson J Marbun, sebagai mediator.

Persidangan akan digelar kembali pada 26 September untuk membacakan hasil dari mediasi. Jika mediasi gagal, majelis hakim akan melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan gugatan.



Tonton video Sidang Gugatan Rp 1 T Kivlan Zen, Pengacara Wiranto: Itu Bohong Semua:

[Gambas:Video 20detik]

(dkp/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads