"Itu kebijakan pemerintah, bukan kebijakan pribadi saya. Dan itu sudah selesai," ujar Wiranto di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (15/8/2019).
Wiranto enggan menanggapi terkait gugatan yang diajukan Kivlan. "Nggak usah di.. saya nggak menanggapi itu," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kesepakatan itu ditetapkan dalam persidangan di PN Jaktim, Jalan Dr Sumarno, Penggilingan, Jakarta Timur, Kamis (15/8). Pengacara Kivlan-lah yang lebih dulu mengungkapkan keinginan damai. Pihak Wiranto kemudian merespons positif keinginan Kivlan tersebut.
Kuasa hukum Kivlan dan Wiranto mengaku akan menyerahkan semua proses mediasi dan penunjukan mediator kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini. Hakim Antonius lalu menunjuk hakim PN Jakarta Timur, Nelson J Marbun, sebagai mediator.
Persidangan akan digelar kembali pada 26 September untuk membacakan hasil dari mediasi. Jika mediasi gagal, majelis hakim akan melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan gugatan.
Tonton video Sidang Gugatan Rp 1 T Kivlan Zen, Pengacara Wiranto: Itu Bohong Semua:
(dkp/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini