Kena OTT, Kepala Puskesmas di Labuhanbatu Sumut Jadi Tersangka

Kena OTT, Kepala Puskesmas di Labuhanbatu Sumut Jadi Tersangka

Budi Warsito - detikNews
Kamis, 15 Agu 2019 11:35 WIB
Ilustrasi Pungli (Andhika/detikcom)
Medan - Polisi menetapkan Kepala Puskesmas Parlayuan, Labuhanbatu, Sumatera Utara, jadi tersangka. Kepala Puskesmas berinisial MJH ini jadi tersangka setelah kena OTT kasus pemotongan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Bantuan Operasional kesehatan (OBK).

"Kepala Puskesmas (Kapus) inisial MHJ sudah ditetapkan sebagai TSK (tersangka)," ungkap Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Jamakita Purba ketika dimintai konfirmasi, Kamis (15/8/2019).

Dalam OTT yang dilakukan Selasa (13/8) kemarin, polisi mengamankan tujuh orang. Salah satunya MHJ (41), Kepala Puskesmas Parlayuan. Selain MHJ, turut ditangkap HM (45) Bendahara BOK Puskesmas, SUB (33) Bendahara JKN Puskesmas, SD (40) Staf Puskesmas, NH (42) Staf Puskesmas, NUR (33) Staf Puskesmas, dan AFN (26) TKS Puskesmas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Selain ditetapkan sebagai tersangka, MHJ saat ini telah ditahan.

"Telah dilakukan penahanan," imbuhnya.

OTT dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh, yang menyebutkan terjadi pemotongan sebesar minimal 25 persen atau bervariasi dari jumlah yang diterima pegawai dan honor puskesmas.

Atas laporan itu, petugas Polres Labuhanbatu melakukan penyelidikan dan melakukan OTT. Barang bukti yang ditemukan uang Rp 188 jutaan. (rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads