"Kepala Puskesmas (Kapus) inisial MHJ sudah ditetapkan sebagai TSK (tersangka)," ungkap Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Jamakita Purba ketika dimintai konfirmasi, Kamis (15/8/2019).
Dalam OTT yang dilakukan Selasa (13/8) kemarin, polisi mengamankan tujuh orang. Salah satunya MHJ (41), Kepala Puskesmas Parlayuan. Selain MHJ, turut ditangkap HM (45) Bendahara BOK Puskesmas, SUB (33) Bendahara JKN Puskesmas, SD (40) Staf Puskesmas, NH (42) Staf Puskesmas, NUR (33) Staf Puskesmas, dan AFN (26) TKS Puskesmas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain ditetapkan sebagai tersangka, MHJ saat ini telah ditahan.
"Telah dilakukan penahanan," imbuhnya.
OTT dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh, yang menyebutkan terjadi pemotongan sebesar minimal 25 persen atau bervariasi dari jumlah yang diterima pegawai dan honor puskesmas.
Atas laporan itu, petugas Polres Labuhanbatu melakukan penyelidikan dan melakukan OTT. Barang bukti yang ditemukan uang Rp 188 jutaan. (rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini