"Ke depan kami juga akan mengadakan pemeriksaan, permintaan data kepada Dirjen Permasyarakatan Kemenkum HAM, karena menurut kami secara tata kelola, yang membentuk, mengadakan protap (prosedur tetap) pengawalan tahanan adalah mereka," kata Komisioner Ombudsman, Andrianus Meliala, dalam diskusi di kantor Ombudsman, Jalan Rasuna Said Jakarta Selatan, Kamis (15/8/2019).
Menurut Andrianus, rutan KPK merupakan cabang dari rumah tahanan (rutan) yang ada di bawah Kemenkum HAM. Karena itulah, KPK seharusnya mengikuti aturan yang dikeluarkan Kemenkum HAM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, keluarga tahanan KPK mengeluh soal pengguna borgol hingga pengawal yang ikut masuk ke ruang dokter. Ombudsman juga sudah meminta klarifikasi kepada para tahanan KPK.
"Sebagai contoh misalnya mereka mengeluh karena tahanan harus mengenakan borgol dan rompi tahanan pada saat berobat, demikian juga mereka mengeluh karena para pengawal tahanan masuk ke ruang dokter pada saat mereka diperiksa oleh dokter. Padahal dalam konteks ini terdapat kerahasiaan antara para pasien dengan dokternya, tapi pengawal masuk," kata dia.
"Ada juga keluhan di mana mereka tidak boleh misalnya dilengkapi dengan pemanas makanan, juga kunjungan keluarga amat singkat, juga mereka tidak boleh mengadakan perayaan besar hari keagamaan," imbuhnya. (abw/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini