"Saya bukan pengemplang pajak berdasarkan putusan Pengadilan Pajak dengan nomor putusan PUT-108710.99/2016/PP/M.XVIB Tahun 2018, PUT-108711.99/2016/PP/M.XVIB Tahun 2018 dan PUT-108721.99/2016/PP/M.XVIB Tahun 2018 yang dikeluarkan Pengadilan Pajak, Jakarta," kata Darsono, sebagaimana dilansir Antara, Kamis (15/8/2019).
Darsono mengaku sempat disandera oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Lampung-Bengkulu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa, Bandarlampung. Penyanderaan itu dilakukan karena dia dituduh telah menunggak pajak senilai Rp 2,7 miliar sejak 2002 hingga 2003.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah disandera selama berbulan-bulan, akhirnya Darsono bebas setelah membayar pajak. Namun dia tidak tinggal diam. Ia pun melayangkan gugatan ke pengadilan terkait tuduhan pengemplang pajak.
Putusan pengadilan tersebut membatalkan semua tuduhan itu dan meminta Direktorat Jenderal Pajak Lampung-Bengkulu, dalam hal ini Kantor Pelayanan Pajak Pratama Natar, mengembalikan uang yang telah dibayarkan Darsono.
"Dengan putusan itu juga saya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 bahwa untuk membayar denda sebesar 2 persen dari uang saya yang telah ditahan pihak pajak," kata dia.
Darsono berharap semua uang yang pernah ditahan serta uang jaminan yang diberikan kepada KPP Pratama Natar bisa dikembalikan. Termasuk 3 kendaraan yang disita.
Proses penolakan dari pengadilan harus segera dilaksanakan paling lambat 35 hari oleh Dirjen Pajak melalui KPP Pratama Natar.
"Uang dikembalikan dengan bunga 2 persen maksimum 24 bulan dari total nilai. Kemudian tiga kendaraan saya dan rehabilitasi nama baik saya selama di dalam penjara," katanya. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini