Penembak Anjing Beedo di Tangerang Berstatus Saksi, Dipulangkan Polisi

Penembak Anjing Beedo di Tangerang Berstatus Saksi, Dipulangkan Polisi

Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 15 Agu 2019 09:26 WIB
Foto: Instagram @anstlucia (dok.istimewa)
Tangerang - Arif (38), pelaku penembakan anjing Beedo di Citra Raya, Tangerang telah menjalani pemeriksaan di Polres Tangerang. Arif berstatus sebagai saksi.

"Statusnya masih saksi," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang AKP Gogo Galesung saat dihubungi detikcom, Kamis (15/8/2019).

Arif menjalani pemeriksaan sejak Selasa (13/8) malam. Setelah pemeriksaan beberapa jam, Arif dipulangkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah dipulangkan semalam," ucapnya.



Gogo menyampaikan pihaknya belum menetapkan Arif sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ada beberapa alasan Arif tidak atau belum ditingkatkan statusnya sebagai tersangka salah satunya karena pihaknya masih perlu keterangan saksi-saksi lain.

"Masih ada beberapa mekanisme yang harus kita tempuh, banyak keterangan yang perlu kita gali," tuturnya.

Seperti diketahui, anjing Beedo ditembak oleh pelaku di Perumahan Water Point, Citra Raya, Kabupaten Tangerang pada Senin (12/8) lalu. Beedo tewas setelah ditembak 4 kali.

Pemilik anjing sempat mendatangi rumah pelaku untuk meminta pertanggungjawaban, namun justru dia ditodong. Setelah kejadian itu, pemilik anjing melaporkan ke polisi.



Simak Video "Viral Anjing Beedo Ditembak Brutal di Tangerang"

[Gambas:Video 20detik]

(mei/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads