Perolehan kursi dari Pemilu 2019 itu ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan dalam Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Medan dalam Pemilu Tahun 2019 di Hotel Santika Dyandra, Jalan Kapten Maulana Lubis, Medan, Rabu (14/8/2019). Rapat itu dipimpin Ketua KPU Medan Agussyah Ramadani Damanik.
Selain itu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memperoleh 7 kursi dan Partai Amanat Nasional (PAN) 6 kursi. Sedangkan Golkar, Demokrat, dan NasDem sama-sama memperoleh 4 kursi. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Hanura sama-sama memperoleh 2 kursi serta Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendapatkan 1 kursi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditambahkannya, penetapan ini dilakukan setelah melalui proses rekapitulasi. Selain itu, telah selesai putusan oleh Mahkamah Konstitusi untuk menetapkan perolehan kursi.
"Langkah berikutnya akan diusulkan pelantikan sesuai dengan prosedur yang ada," katanya. (rul/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini