Uang Palsu Rp 1,5 Miliar Dimusnahkan di Polda Sumut

Uang Palsu Rp 1,5 Miliar Dimusnahkan di Polda Sumut

Budi Warsito - detikNews
Rabu, 14 Agu 2019 14:13 WIB
Kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto dan Kepala BI Perwakilan Sumut Wiwiek Siswo saat pemusnahan uang palsu/Foto: Budi Warsito-detikcom
Medan - Sebanyak 21.632 lembar uang palsu dimusnahkan Polda Sumatera Utara (Sumut) bersama Bank Indonesia (BI) perwakilan Sumut. Uang palsu ini berasal dari masyarakat yang meminta pengecekan keaslian uang.

Pemusnahan uang palsu (upal) dilakukan di Mapolda Sumut. Pemusnahan upal disaksikan Kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto, Kepala BI Perwakilan Sumut Wiwiek Siswo Widayat, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sumut Oza Olavia dan Wakil Kejati Sumut Sumardi.

"Hasil klarifikasi Bank Indonesia terhadap setoran uang perbankan ke Bank Indonesia periode 2013-2018," Kepala BI Perwakilan Sumut Wiwiek, Rabu (14/8/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Temuan uang palsu dari pecahan 100 sampai 2.000 itu sebelumnya diserahkan ke Direktorat Tindak Pidana Khusus Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Polda Sumut. Selanjutnya upal dimusnahkan.




"Untuk tahun 2019 kita masih ada menemukan indikasi uang palsu. Tapi trennya itu terus mengalami penurunan. Dari Januari sampai Juli 2019 yang lalu ada sekitar 380 lembar uang rupiah palsu," katanya.

Sebelum dimusnahkan, uang palsu itu dicek Laboratorium Bank Indonesia Counterfeit Analysis Center (BI-CAC). Pemusnahan juga dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Medan Klas I-A Nomor 01/PEN. PlD/P. MUS/2019/PN. MEDAN, Tanggal 1 Maret 2019.

Kapolda Sumut Irjen Agus menyebut beberapa hal penting tentang penanggulangan uang rupiah palsu. Seperti minimnya pemahaman masyarakat terkait ciri keaslian rupiah.

"Perlindungan terhadap rupiah dimuat dalam Undang-Undang No.7 Tahun 2011 tentang mata uang. Pada pasal 35, 36 dan 37 diatur tentang kejahatan terhadap mata uang Rupiah dalam hal pemalsuan uang Rupiah, menyimpan secara fisik uang Rupiah palsu," jelas Irjen Agus.

Irjen Agus mengingatkan, mengedarkan atau membelanjakan uang Rupiah palsu, membawa atau memasukkan Rupiah palsu ke dalam atau keluar Indonesia dan mengimpor atau mengekspor rupiah palsu dapat dipidana mulai 10 tahun hingga seumur hidup.

Uang palsu yang dimusnahkan berjumlah 21,632 lembar dengan rincian pecahan 100 ribu 8.974 lembar, pecahan 50 ribu 11.850 lembar, pecahan 20 ribu 636 lembar.

Selain itu, pecahan 10 ribu 88 lembar, pecahan 5 ribu 83 lembar dan pecahan 2 ribu 1 lembar. Jika dinominalkan uang palsu tersebut sebanyak 1.503.917.000. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads