12 Perusuh Aksi 22 Mei Didakwa Menyerang Polisi dengan Batu-Molotov

12 Perusuh Aksi 22 Mei Didakwa Menyerang Polisi dengan Batu-Molotov

Faiq Hidayat - detikNews
Rabu, 14 Agu 2019 18:00 WIB
Sidang kasus kerusuhan 22 Mei di PN Kakarta Pusat. (Faiq Hidayat/detikcom)
Jakarta - Enam orang perusuh 22 Mei didakwa melakukan perlawanan terhadap polisi pada saat aksi 22 Mei 2019. Mereka disebut jaksa melakukan kekerasan kepada polisi yang berjaga di depan gedung Bawaslu.

Enam orang tersebut adalah Ricky Putra M Noor, Muhammad Harry, Syahril Romdon, Anwar Ajari, Kholilullah, dan Yusril Hafifi.

"Dengan kekerasan atau ancaman-ancaman kekerasan memaksa seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama," ujar jaksa penuntut umum Yoklina Sitepu saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Jaksa menjelaskan kasus kekerasan terhadap polisi bermula saat para terdakwa menghadiri aksi 22 Mei 2019 yang terkonsentrasi di depan gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Saat itu, polisi meminta pengunjuk rasa meninggalkan lokasi karena sudah melewati waktu yang ditentukan. Namun mereka dan demonstran lainnya tidak menghiraukan permintaan tersebut.

Menurut jaksa, enam terdakwa ini mempunyai peran berbeda. Ricky Putra M Noor berperan sebagai pihak yang menyerang aparat keamanan dengan melempar batu, sedangkan Muhammad Harry menyerang polisi dengan melempar batu dan botol plastik sembari berteriak mencaci polisi.

Syahril Romdon melempari polisi dengan pecahan conblock, botol plastik, serta merusak fasilitas umum di sekitar lokasi; Anwar Ajari melempari polisi dengan pecahan conblock; Kholilullah melempari polisi dengan pecahan batu beton; dan Yusril Hafifi menyerang polisi dengan melemparkan pecahan batu koral.

"Bahwa karena para terdakwa dan pengunjuk rasa yang melakukan kerusuhan tersebut, setelah diperingati secara berulang-ulang dalam batas waktu yang disampaikan tidak segera pergi meninggalkan lokasi dan tidak membubarkan diri, maka pada sekitar pukul 22.30 WIB, petugas kepolisian melakukan pembubaran secara paksa terhadap pengunjuk rasa yang dilakukan kerusuhan dengan cara memberikan tembakan gas air mata ke arah pengunjuk rasa dan menyemprotkan air dari mobil water cannon. Bahwa terdakwa kemudian ditangkap dan diamankan oleh saksi Karyono, petugas Brimob antihuru-hara di gedung Bawaslu," jelas jaksa.




Selain enam orang itu, jaksa mendakwa 6 perusuh lainnya. Enam orang tersebut adalah Reza Gunawan, Ahmad Abdul Sukur, Raga Eka Pratama, Fredrik Mardiansyah, M Yasir Arafat, dan Nasrudin.

Fredrik Mardiansyah, M Yasir Arafat, dan Nasrudin didakwa bersama-sama menyerang aparat kepolisian dengan batu. Sedangkan Reza Gunawan bersama pengunjuk rasa lain melempari polisi dengan batu, botol mineral, molotov, beling, petasan, anak panah, dan kembang api.

Sementara itu, Ahmad Abdul Syukur melempari polisi dengan batu dan botol mineral, sedangkan Raga Eka ikut bersama pengunjuk rasa lain mencaci maki polisi meski sudah diminta membubarkan diri.

Atas perbuatan itu, 12 pengunjuk rasa tersebut didakwa melanggar Pasal 212 juncto Pasal 214 KUHP atau 218 KUHP serta Pasal 170 ayat (1) juncto Pasal 56 (2) KUHP.


Simak Video "Ketika Perusuh 22 Mei Melepas Rindu di Ruang Sidang"

[Gambas:Video 20detik]

(fai/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads