"Selama proses persidangan ini, KPK akan melihat keseriusan dan konsistensi terdakwa Bowo Sidik Pangarso karena sebelumnya yang bersangkutan mengajukan diri sebagai JC (justice collaborator)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (14/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Indikator yang akan dipertimbangkan jaksa penuntut umum nanti akan mengaku pada SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) Nomor 4 Tahun 2011 dan aturan lain yang terkait sehingga nanti akan dipertimbangkan beberapa hal yaitu bukan pelaku utama, mengakui perbuatannya, membuka peran pelaku lain yang lebih besar, dan mengembalikan aset yang terkait," ucap Febri.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta siang tadi, Bowo didakwa menerima suap sekitar Rp 2,6 miliar terkait PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK). Selain itu, Bowo didakwa suap berkaitan dengan kepentingan perusahaan lain, yaitu PT Ardila Insan Sejahtera (AIS). Suap yang diterima Bowo sebesar Rp 300 juta dari Lamidi Jimat sebagai Direktur Utama PT AIS.
Tak berhenti di situ, Bowo didakwa menerima gratifikasi total SGD 700 ribu dan Rp 600 juta berkaitan dengan jabatannya. Namun jaksa tidak membeberkan dari siapa Bowo menerima uang itu.
Simak Video "Jaksa KPK Sebut Bowo Sidik Terima Gratifikasi Rp 8 Miliar"
(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini