MUI Pusat Tak Ikut Judicial Review UU Jaminan Produk Halal

ADVERTISEMENT

MUI Pusat Tak Ikut Judicial Review UU Jaminan Produk Halal

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 14 Agu 2019 15:54 WIB
Gedung MUI di Jalan Proklamasi, Jakarta (ari/detikcom)
Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat tidak ikut melakukan judicial review UU Jaminan Produk Halal. Gugatan itu diajukan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) dari 28 daerah di Indonesia.

"MUI tidak mengajukan judicial review atas UU JPH," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, dalam keterangannya, Selasa (4/6/2019).


MUI menyatakan Komisi fatwa MUI berposisi mendorong agar seluruh produk yang diproduksi dan beredar di NKRI terjamin kehalalannya.

"MUI berkomitmen agar jaminan produk halal dapat berjalan secara efektif dan efisien," ujar Asrorun.

Namun, MUI Pusat tidak mau memberikan komentar atas gugatan yang diajukan oleh 31 LPPOM MUI daerah itu. Apakah bertindak sendiri atau dilakukan setelah memberitahu ke MUI Pusat.

"Yang pasti, MUI tidak dalam posisi mengajukan JR atas UU JPH," ujar Asrorun.


Sebagaimana diketahui, 31 LPPOM MUI daerah menggugat UU JPH. Mereka adalah:

1. LPPOM MUI Sumut.
2. LPPOM MUI Yogyakarta.
3. LPPOM MUI Jawa Timur.
4. LPPOM MUI Gorontalo.
5. LPPOM MUI Kalimantan Barat.
6. LPPOM MUI Banten.
7. LPPOM MUI Sumbar.
8. LPPOM MUI Maluku Utara.
9. LPPOM MUI Sulut.
10. LPPOM MUI Riau.

11. LPPOM MUI Lampung.
12. LPPOM MUI Sulteng.
13. LPPOM MUI Kalteng.
14. LPPOM MUI DKI Jakarta.
15. LPPOM MUI Sulut.
16. LPPOM MUI Sultra.
17. LPPOM MUI Jawa Barat.
18. LPPOM MUI Bengkulu.
19. LPPOM MUI Sumsel.
20. LPPOM MUI Aceh.

21. LPPOM MUI Kaltim.
22. LPPOM MUI Sulsel.
23. LPPOM MUI Bali.
24. LPPOM MUI Kepulauan Riau.
25. LPPOM MUI Bangka Belitung
26. LPPOM MUI NTB.
27. LPPOM MUI Papua.
28. LPPOM MUI Kalsel.

UU JPH memberikan kewenangan kepada Menteri Agama untuk membuat badan yang mengawasi lembaga yang memberikan sertifikat halal. Sebelumnya, sertifikasi halal menjadi otoritas MUI.

"Memerintahkan pencoretan pasal 5, Pasal 6, Pasal 47 ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan memerintahkan pengumumannya dimuat dalam lembaga berita negara Republik Indonesia," tuntut LPPOM MUI daerah.

Oleh sebab itu, LPPOM MUI menilai UU JPH itu telah mengabaikan sejarah yang ada, di mana MUI telah mengurus sertifikat halal selama 30 tahun. Selain itu, MUI menilai Badan yang baru tidak punya kompetensi mengurus sertifikat halal.

"UU JPH justru membuat keresahan di tengah-tengah masyarakat dan membebankan masyarakat yang memiliki usaha kecil dan menengah, dengan beratnya biaya sertifikasi halal," jelas LPPOM MUI daerah.



Tonton video Resto Ini Sajikan Masakan China Halal, Ada Mie Tarik Sapi Enak!:

[Gambas:Video 20detik]

(asp/aan)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT