"Pada sekitar awal tahun 2019 terdakwa meminta bantuan Ayi Paryana menukarkan uang," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga total uang yang diserahkan terdakwa kepada Ayi Paryana adalah sebesar Rp 8.029.011.000," sebut jaksa.
Jaksa menyebut Ayi kemudian menukarkan Rp 8 miliar itu ke dalam pecahan Rp 20 ribu. Proses penukaran disebut jaksa dilakukan Ayi sebanyak 8 kali. Lalu uang itu disimpannya di kantor PT Inersia Ampak Engineers di dalam ratusan ribu amplop.
Ratusan ribu amplop itu diketahui KPK kemudian setelah melakukan penggeledahan. Total ada Rp 8.000.300.000 di dalam 400.015 amplop berwarna putih. Amplop-amplop itu disimpan lagi di dalam 4 ribu boks amplop, yang dimasukkan lagi ke dalam 81 kardus dan 2 boks kontainer.
"Untuk kebutuhan kampanye terdakwa sebagai calon anggota DPR dapil Jawa Tengah," kata jaksa soal peruntukan uang-uang itu.
Video saat Penyuap Bowo Sidik Dituntut 2 Tahun Penjara:
(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini