Case Closed! Polisi Simpulkan Tak Ada Pidana di Kematian Paskibraka Aurellia

Case Closed! Polisi Simpulkan Tak Ada Pidana di Kematian Paskibraka Aurellia

Adhi Indra Prasetya - detikNews
Selasa, 13 Agu 2019 19:10 WIB
Foto: Adhi Indra Prasetya
Tangerang Selatan - Polisi menyimpulkan tidak ada unsur pidana terkait kematian calon Paskibraka Tangsel, Aurellia Qurata Aini. Dengan demikian, penyelidikan kasus dinyatakan ditutup.

Kesimpulan tersebut berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi. Salah satu poin keterangan saksi-saksi tidak ada yang mengindikasikan korban mengalami kekerasan dalam proses pelatihan paskibraka.

"Penyelidikan yang kita lakukan ini sudah menyimpulkan bahwa meninggalnya Aurel ini tidak kita temukan adanya bekas bekas penganiayaan dan bekas bekas kekerasan di korban, sehingga kesimpulan kita dari kacamata hukum, ini tidak ada unsur pidananya. Kemungkinan besar kondisi almarhumah dalam kondisi sakit kemudian meninggal," ujar Kapolres Tangsel AKBP Ferdi Irawan dalam jumpa pers di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Serpong, Tangsel, Selasa (13/8/2019). Jumpa pers juga dihadiri oleh Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany, Komisioner KPAI Jasra Putra dan pemerhati anak Seto Mulyadi atau Kak Seto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ferdi menambahkan, pihaknya belum menemukan bukti-bukti cukup yang mengarah kepada tindak pidana dalam kematian korban.

"Dari penyelidikan ini kita belum menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan ke proses penyidikan, karena belum ada bukti-bukti yang mendukung terhadap dugaan dugaan tersebut," imbuhnya.

Polisi menduga, Aurel meninggal karena sakit sebagai akibat akumulasi kegiatan pelatihan paskibraka. Aurel terlalu semangat mengikuti kegiatan, sementara kondisi fisiknya tidak dirasa.

"Tapi karena semangat korban untuk melakukan kegiatan, hal tersebut tidak dirasa dan tidak mau disampaikan kepada orang tuanya. Akumulasi inilah yang kemudian menyebabkan pada hari kejadian yang bersangkutan terjatuh dan meninggal dunia," sambungnya.

Polisi telah memeriksa 30 orang saksi terkait kasus kematian Aurel ini. Saksi-saksi itu di antaranya orang tua, pelatih dari PPI, rekan-rekan Aurel yang juga mengikuti pelatihan hingga pihak Dinas Pemuda dan Olahraga Pemkot Tangsel selaku penanggung jawab kegiatan.



Dari pemeriksaan para saksi, polisi tidak mendapatkan keterangan atau indikasi bahwa korban meninggal akibat kekerasan fisik selama pelatihan.

"Kami belum menemukan keterangan saksi, baik dari pelatih maupun sesama rekan Paskibra yang menyatakan bahwa ada kekerasan fisik pada mereka, dalam artian kontak fisik ya. Artinya belum kita temukan keterangan saksi saksi yang menyatakan adanya tindakan penganiayaan atau kekerasan terhadap Aurellia," tuturnya.

Dari rangkaian penyelidikan tersebut, Ferdi menyatakan pihaknya belum menemukan adanya aksi penganiayaan ataupun tindakan kekerasan yang dialami almarhumah.

"Terhadap sakit sampai dengan meninggalnya Aurellia, dari keterangan keterangan orang tua almarhumah dan orang yang memandikan jenazah termasuk dokter dan perawat yang menangani pertama sekali, keterangan yang mereka berikan sama, bahwa tidak ada bekas bekas kekerasan yang nampak dari tubuh almarhum," lanjutnya.

Dengan adanya kesimpulan ini, Polres Tangsel menyatakan penyelidikan kasus tersebut ditutup.

"Case closed," kata Ferdi saat dihubungi detikcom.





Tonton Video KPAI Minta Walkot Tangsel Tanggung Jawab Atas Kematian Paskibra AQ:

[Gambas:Video 20detik]

(mei/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads