Penyelundupan BBM, Komjen Binarto Akan Disidang Kode Etik
Jumat, 21 Okt 2005 18:10 WIB
Jakarta - Lagi-lagi seorang perwira tinggi (pati) Mabes Polri akan diseret ke sidang kode etik. Pati itu yakni Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol Binarto. Dia harus menghadapi sidang kode etik terkait kasus penyelundupan BBM di Jawa Timur. Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Irjen Pol Yusuf Manggabarani menyatakan, Binarto diduga melakukan pelanggaran profesi terkait penyalahgunaan wewenang dalam kasus penyelundupan BBM di Jawa Timur."(Sidang kode etik) Ini kan untuk melihat pelanggaran profesinya," kata Yusuf kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (21/10/2005).Binarto diduga melakukan pelanggaran profesi menyusul kesaksian salah satu tersangka penyalahgunaan wewenang kasus penyelundupan BBM di Jawa Timur, Kombes Pol Tonny Suhartono.Mantan Direktur Polisi Air Jawa Timur ini bersaksi bahwa dia melepas beberapa tersangka penyelundupan kayu dan BBM di Jawa Timur atas perintah Binarto. "Katanya dia ditelpon oleh Komjen Pol Binarto," kata Yusuf.Sidang Binarto akan digelar setelah Hari Raya Idul Fitri mendatang. Sidang akan dipimpin oleh Wakil Kapolri Komjen Pol Adang Dorodjatun.Divisi Profesi dan Pengamanan sendiri, menurut Yusuf sebelumnya telah dua kali meminta keterangan dari Binarto. Terakhir, pemeriksaan terhadap Binarto dilakukan Rabu 19 Oktober kemarin.
(iy/)











































