Rapat dengan tema '6th Most Country Commite Meeting on Imigration and Consular Affairs' digelar di Hotel Pullman Jakarta, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2019). Rapat ini dihadiri beberapa perwakilan dari duta besar (Dubes) negara-negara sahabat dan organisasi internasional, Dubes yang hadir di acara ini yakni Dubes Aljazair, Panama, dan Portugal.
Regulasi yang dibahas dalam forum ini adalah Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2019 tentang Tarif Keimigrasian, Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang penggunaan TKA, lalu ada Peraturan Menkum HAM No 16 Tahun 2018 tentang prosedur permohonan visa dan izin tinggal bagi TKA. Tak hanya itu, surat edaran Dirjen Imigrasi yang berkaitan dengan WNA yang menjalani proses penahanan (pendentensian) sebelum deportasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ronny juga menjelaskan terkait perlunya proses pendetensian ini. Jika ada WNA yang akan dideportasi di Indonesia, selama ini, kata Rony, proses deportasi membutuhkan waktu lama. Karena itu, sosialisasi pembahasan aturan di surat edaran ini diperlukan agar bisa cepat melakukan deportasi pada WNA.
"Untuk mempercepat pemulangan mereka, deportasi mereka. Jadi hal-hal yang menyangkut teknis kita samakan (dalam forum), sehingga WNA yang ada menjadi jelas, dan ini forum yang menjadi sosialisiasi tentang bagaimana imigrasi dan konsuler," jelas Rony.
Selain itu, terkait dengan regulasi tarif keimigrasian, Ronny mengatakan aturan ini akan dibahas lebih dalam lagi dalam forum ini. Dia menyebut salah satu tarif keimigrasian yang akan dibahas dalam forum ini seperti over stay TKA.
"Ya tarif itu kan ada berkaitan misalnya overstay. Ketika overstay, berapa biaya beban yang harus dibayar orang asing ketika overstay. Ini sekarang ini perlu kita sampaikan, karena ada perubahan biaya beban terkait dengan overstay," katanya.
"Mungkin saja ada yang belum paham, tentang masalah tarif, itu kita sampaikan dalam forum ini. Jadi forum ini bisa berkembang sesuai dengan permasalahan yang dihadapi oleh masing-masing perwakilan organisasi internasional yang ada di Indonesia," imbuhnya.
Sementara itu, Sekretaris Dirjen Protokol dan Konsular Kemenlu, Wiranto Adi berharap dengan adanya forum ini bisa menyelesaikan masalah-masalah WNA yang ada di Indonesia. Dia juga berharap forum ini dapat menguntungkan bagi kedua belah pihak.
"Semakin banyak komunitas asing, perwakilan asing, tentu akan menimbulkan masalah baru yang di dalam penyelesaiannya, tentu saja Kemenlu nggak bisa kerja sendiri. Dan untuk itu, kami menggandeng Dirjen Imigrasi. Tentunya, harapan kami dari Kemenlu, pelayanan terhadap perwakilan negara asing dan organisasi internasional semakin baik, sehingga memberikan benefit atau peruntungan kepada kedua belah pihak," ucap Adi.
(zap/knv)











































