"Haluan negara ini berangkat dari penjabaran ideologi Pancasila, mengabdi pada tujuan bernegara, dan itu memuat hal yang pokok, berupa guiding principles," ujar Hasto dalam keterangannya, Selasa (13/8/2019).
Misalnya, kata Hasto, terkait politik pangan, energi, penguasaan teknologi, politik keuangan, politik pertahanan, kepemimpinan Indonesia di dunia internasional, dan yang tidak kalah pentingnya adalah direction, haluan politik pembangunan dalam perspektif 25 tahun, 50 tahun, bahkan 100 tahun ke depan secara terintegrasi, dan dalam satu kesemestaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Artinya, meliputi seluruh lapangan kehidupan. Haluan negara ini sangat diperlukan, khususnya bagi Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia," tambahya.
Hasto pun menyebut, hal yang membedakan haluan negara dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional terletak pada kenyataan bahwa undang-undang tersebut 'executive centrist'.
Karena menganggap tugas mencapai tujuan negara hanya tanggung jawab Presiden, padahal diperlukan juga gotong royong lembaga negara lainnya. Misalnya, haluan negara menetapkan Indonesia harus membangun kedaulatan pangan dalam jangka waktu 15 tahun.
"Maka politik pangan ini menjadi haluan negara, sehingga politik legislasi di DPR harus mendorong peningkatan produktivitas pangan. Di sini melibatkan penelitian di bidang pangan, diversifikasi pangan, sehingga presiden terpilih tahun 2024 pun akan terikat pada haluan negara ini. Terlebih pada aspek ideologi Pancasila," jelasnya.
"Maka seluruh lembaga negara wajib menjadikan Pancasila sebagai dasar dari seluruh kebijakan lembaganya. Pendeknya, haluan negara menjadi pedoman dasar bagi seluruh lembaga negara untuk bergerak dalam direction yang sama," imbuhnya.
Lebih lanjut, PDI Perjuangan, kata Hasto, menyadari bahwa, untuk menjalankan agenda politik tersebut, diperlukan dialog dengan semua pemimpin parpol dan Presiden RI guna menyepakati terlebih dulu bahwa amendemen terbatas hanya terkait dengan haluan negara dan tetap dalam bingkai memperkuat sistem presidensial.
"Yaitu presiden dan wakil presiden tetap dipilih langsung oleh rakyat, serta presiden atau wakil memiliki masa jabatan yang pasti dan tidak dapat dijatuhkan atas dasar kepercayaan politik," terangnya.
PDI Perjuangan, sebut Hasto, mengucapkan terima kasih bahwa MPR RI periode 2009-2014 telah meletakkan dasar yang kuat bagi pelaksanaan amendemen terbatas melalui Keputusan MPR Nomor 4/MPR/2014 tentang Rekomendasi MPR masa jabatan 2009-2014.
"Oleh MPR periode 2014-2019, rekomendasi tersebut terus ditindaklanjuti melalui serangkaian pengkajian dan serap aspirasi serta pembentukan panitia ad hoc yang intinya menyatakan bahwa aspirasi menghadirkan haluan negara terasa sangat kuat menjadi kehendak rakyat," paparnya.
Dia menegaskan, PDI Perjuangan berharap, dengan adanya haluan negara tersebut, rakyat dan bangsa Indonesia memiliki arah masa depan bangsa yang akan dijalankan oleh semua lembaga negara secara sinergis, dan dijabarkan dalam overall planning, dan terintegrasi dari pusat hingga ke daerah. (ega/ega)











































