"Hari Jumat dilakukan di dua lokasi. Pertama di kantor money changer Indocev milik tersangka INY (I Nyoman Dhamantra). Lalu di apartemen Aspen Residence hari Jumat juga dari apartemen dari tersangka MBS (Mirawati Basri)," kata Plh Kabiro Humas KPK Chrystelina GS, Senin (12/8/2019).
Selain itu, KPK juga melakukan penyegelan pada ruangan di Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian pada Jumat (9/8). Penggeledahan berlanjut pada hari Sabtu (10/8) di rumah tersangka Doddy Wahyudi dan dua kediaman Dhamantra yang ada di Apartemen Saphire dan Jalan Puri Mutiara Cilandak.
"Dari serangkaian penggeledahan di 2 hari tersebut sejumlah dokumen diambil yang terkait dengan kasus dan juga bukti elektronik berupa HP dan DVD yang terkait dengan perkara jadi dokumen dan beberapa barang bukti elektronik," ucapnya.
Penggeledahan kembali berlanjut hari ini. Ada tiga lokasi yang digeledah, yakni ruang kerja Dhamantra di gedung DPR, ruang Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI, dan ruang Dirjen Hortikultura Kementan.
"Sampai saat ini tim masih ada di lokasi dan sejauh ini baru diamankan sejumlah dokumen yang terkait dengan impor yang menjadi kewenangan dari Kementan dan Kemendag," ujarnya.
Dalam kasus ini, Dhamantra yang merupakan anggota Komisi VI DPR F PDIP diduga meminta fee Rp 3,6 miliar dan commitment fee Rp 1.700-1.800 per kg bawang yang diimpor kepada pengusaha bernama Chundry Suanda (Afung) dan Doddy. Duit itu diduga terkait proses perizinan kuota impor 20 ribu ton bawang putih.
KPK menduga duit yang telah diterima Dhamantra berjumlah Rp 2 miliar. Uang itu diduga ditransfer lewat rekening di money changer.
Total enam orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka, yaitu:
Tersangka pemberi:
1. CSU alias Afung (Chandry Suanda) swasta
2. DDW (Doddy Wahyudi) swasta
3. ZFK (Zulfikar) swasta
Tersangka penerima:
a. INY (I Nyoman Dhamantra) Anggota DPR 2014-2019
b. MBS (Mirawati Basri) orang kepercayaan INY
c. ELV (Elviyanto) swasta.
Tonton Video Impor Bawang Putih Dibatalkan, Buwas: Ada yang Tak Dapat Untung:
(haf/jbr)