"Kita nomor satu, ada penandaan sekarang, kawasan-kawasan yang memiliki risiko kebakaran karena penggunaan aliran-aliran saluran listrik yang tidak sesuai dengan ketentuan," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019).
Anies menuangkan aturan itu dalam Instruksi Gubernur nomor 69 tahun 2019, tentang Gerakan Warga Cegah Kebakaran. Pendataan dan penandaan lokasi rawan kebakaran dilakukan oleh Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (PKP) DKI Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pendataan dan penempelan tanda akan dilakukan dari tingkat rumah sampai kelurahan. Dinas PKP akan memberikan striker dengan tulisan 'Rumah Waspada Kebakaran,' sampai 'Kelurahan Waspada Kebakaran,' sesuai dengan lokasi yang dinilai.
"Kampung yang di sana ditemukan ada seliweran kabel-kabel yang tidak sesuai ketentuan berpotensi menghasilkan hubungan pendek, di situ kampungnya diberi tanda dan harus diperbaiki," ujar Anies.
"Lalu juga di sana ada tempat-tempat yang punya potensi menghasilkan api. Di situ harus ada ekstra pengamanan. Kalau mereka belum melakukan maka tempatnya akan diberi tanda sebagai tempat berisiko kebakaran. Setelah mereka koreksi baru tanda itu bisa dicopot," imbuh Anies.
Dengan adanya penanda, masyarakat akan saling mengingatkan. Sehingga ada sikap saling mengawasi antar warga Jakarta.
"Jadi kalau Anda melihat sebuah rumah nanti diberi stiker, tulisannya tempat ini berisiko kebakaran. Maka masyarakat di sana pun akan mendorong pada pemilik lahan itu atau tempat itu untuk mengoreksi, karena kalau ada kebakaran kan enggak pilih-pilih," ucap Anies.
Anies ingin masyarakat punya kesadaran untuk memastikan tempat tinggalnya tidak rawan kebakaran.
"Tapi intinya adalah kita tidak mau sekadar kuratif saja, ketika ada kebakaran baru bertindak. Kita sudah mulai sekarang memberikan sifatnya pencegahan," ucap Anies. (aik/fdn)











































